Alur Pelaporan dan Perlindungan Korban PPKPT
Banyak korban yang enggan melapor karena takut akan stigma atau ancaman dari pelaku. Satgas PPKPT Politeknik Pajajaran menjamin 100% kerahasiaan identitas pelapor dan korban.
Berikut adalah alur pelaporannya:
1. Laporan Masuk: Melalui Google Form pengaduan atau chat hotline resmi Satgas.
2. Verifikasi: Tim Satgas akan menghubungi pelapor secara rahasia untuk memverifikasi kejadian.
3. Pendampingan: Satgas menyediakan konseling psikologis gratis bagi korban.
4. Pemeriksaan: Pemanggilan saksi dan terduga pelaku secara tertutup.
5. Rekomendasi Sanksi: Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat (DO) dari kampus.
Jangan diam, beranikan diri untuk melapor. Kami ada untuk mendampingi Anda.
Berikut adalah alur pelaporannya:
1. Laporan Masuk: Melalui Google Form pengaduan atau chat hotline resmi Satgas.
2. Verifikasi: Tim Satgas akan menghubungi pelapor secara rahasia untuk memverifikasi kejadian.
3. Pendampingan: Satgas menyediakan konseling psikologis gratis bagi korban.
4. Pemeriksaan: Pemanggilan saksi dan terduga pelaku secara tertutup.
5. Rekomendasi Sanksi: Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat (DO) dari kampus.
Jangan diam, beranikan diri untuk melapor. Kami ada untuk mendampingi Anda.